Nadiem Makarim Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Chromebook

Kamis, 04 September 2025 | 11:04:49 WIB

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali hadir di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Ini merupakan kali ketiga Nadiem diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. Sebelumnya, ia telah memberikan keterangan pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.

Pantauan di lokasi, Nadiem tiba di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (4/9) sekitar pukul 08.55 WIB. 

Ia didampingi enam pengacaranya, termasuk Hotman Paris Hutapea. 

Dengan mengenakan kemeja hijau tua dan celana hitam, mantan CEO Gojek itu memilih irit bicara.

“Dipanggil untuk kesaksian,” ujar Nadiem ketika ditanya wartawan.

Nadiem enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai substansi pemeriksaan maupun barang yang dibawanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020–2021), serta Mulyatsyah (mantan Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020–2021).

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, sebelumnya menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan perangkat TIK pada 2020–2022, telah direncanakan sebelum Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek.[]

Terkini