Kejaksaan dan Aparat Gabungan Dampingi Pemusnahan Rokok Ilegal di Situbondo

Minggu, 05 Oktober 2025 | 09:33:44 WIB
Pemusnahan Rokok Ilegal di Kabupaten Situbondo.

SITUBONDO – Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Bea Cukai Jember memusnahkan 139.600 batang rokok ilegal hasil operasi gabungan selama Mei hingga September 2025. 

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di kawasan Wisata Bahari Pasir Putih, Sabtu (4/10/2025) malam, turut disaksikan oleh unsur Forkopimda, termasuk Kejaksaan Negeri Situbondo, Polres, Kodim 0823, dan Satpol PP.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Ia menyebut, sinergi lintas instansi menjadi kunci agar operasi dan penegakan hukum bisa berjalan efektif.

“Kita cari terus, koordinasi terus sama Bea Cukai dan Satpol PP. Kita gerakkan semua untuk mendeteksi di mana potensi penyebaran paling tingginya. Ini memang tugas negara, jadi harus dilaksanakan,” tegas Bupati Rio.

Bupati muda itu juga menambahkan, keberadaan rokok ilegal bukan hanya mengancam penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha legal dan kesehatan masyarakat. Karena itu, ia menekankan pentingnya upaya terpadu antara penindakan dan edukasi publik.

Kepala Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Situbondo mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun. Ia menyoroti bahwa produk tanpa pita cukai kini telah beredar di berbagai lapisan masyarakat.

“Titik-titik peredarannya itu hampir di semua sendi kehidupan masyarakat. Yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran, bukan hanya bagi yang memproduksi, tapi juga yang mengonsumsi. Kalau produksi ditekan, tapi konsumsi tetap tinggi, maka permintaan akan tetap besar,” ujar Syahirul.

Ia menambahkan, Bea Cukai bersama Pemkab Situbondo terus menggencarkan operasi pasar sekaligus sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha beralih dari praktik ilegal ke jalur legal.

“Selalu kita upayakan seperti itu. Jadi selama ini yang kita lakukan termasuk koordinasi dengan Pemda adalah mendorong masyarakat agar bergeser dari ilegal menjadi legal,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Situbondo, Sopan Efendy, menyampaikan bahwa dalam kurun waktu operasi gabungan, pihaknya telah melakukan 93 kali penindakan terhadap rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp104,8 juta.

“Puji syukur Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya bersama mencegah masyarakat membeli atau mengonsumsi produk ilegal,” ujarnya.

Menurut Sopan, kegiatan pemusnahan bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif produk ilegal serta menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Edukasi pemusnahan ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi rokok ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dan persaingan usaha yang adil,” pungkasnya.

Terkini