Anggota DPR RI Charles Meikyansah Soroti Dana Desa: Jangan Baru Diawasi Saat Bermasalah

Anggota DPR RI Charles Meikyansah Soroti Dana Desa: Jangan Baru Diawasi Saat Bermasalah
Anggota Komisi XI DPR RI, Haji Charles Meikyansah. (Foto: Istimewa)

BADUNG - Persoalan pengelolaan Dana Desa tidak selalu berawal dari penyalahgunaan anggaran. Sering kali, masalah muncul karena aparat desa belum sepenuhnya memahami tata kelola keuangan negara. Karena itu, pengawasan dinilai tidak cukup dilakukan saat audit. Pendampingan sejak tahap perencanaan justru lebih dibutuhkan.

Pandangan itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Haji Charles Meikyansah (HCM), saat berada di Badung, Bali, Jumat (24/7/2026) pekan kemarin. Menurut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu memperkuat fungsi pembinaan, bukan hanya menjalankan pengawasan setelah program bergulir.

"Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan membimbing kepala desa agar mampu mengelola keuangan dengan benar, memahami aturan, serta mengetahui mekanisme pertanggungjawaban yang harus dipenuhi," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/7/2026).

Legislator yang mantan jurnalis tersebut menilai, kemampuan kepala desa dalam mengelola Dana Desa masih beragam. Kondisi itu membuat risiko kesalahan administrasi maupun pelaksanaan program masih cukup besar. Padahal, setiap rupiah Dana Desa merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pola pendampingan harus dimulai sejak penyusunan rencana program. Tidak berhenti ketika anggaran dicairkan. Apalagi baru dilakukan setelah ditemukan persoalan.

Ia mengapresiasi langkah BPK RI dan BPKP yang mulai memberikan pendampingan kepada pemerintah desa. Namun, upaya tersebut dinilai belum cukup jika tidak dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

"Kami berharap proses pendampingan dilakukan secara konsisten sejak tahap perencanaan hingga pelaporan sehingga tata kelola Dana Desa semakin baik," katanya.

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej) itu, juga menyoroti praktik pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Badung. Menurut dia, anggaran desa tidak hanya diarahkan untuk pembangunan fisik, tetapi juga mendukung kebutuhan desa adat. Model itu dinilai dapat menjadi contoh selama seluruh penggunaan anggaran tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pada akhirnya, sambung HCM, ukuran keberhasilan Dana Desa bukan semata-mata banyaknya proyek yang dibangun. Yang tidak kalah penting, aparatur desa mampu mengelola anggaran secara benar sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat tanpa meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index